0413-21084 info@blrsudbantaeng.com Bantaeng, Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Setiap pasien mempunyai HAK :
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
Mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
Memilih dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai peraturan yang berlaku di rumah sakit dan sesuai peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Memperoleh informasi/ penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
Memberikan petunjuk atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya.
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
Memperoleh informasi tentang biaya pengobatan / tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, pasien mempunyai KEWAJIBAN :
Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang berkerja di rumah sakit.
Memberikan informasi yang lengkap, jujur dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
Memberikan informasi mengenal kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit yang disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan / atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima dan berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ telah dibuatnya.